Website Resmi
Fraksi PKS Kepulauan Riau

Fraksi PKS, Penyambung Aspirasi Masyarakat
Kepulauan Riau

Keutamaan Salat Tarawih (Catatan Memetikh Hikmah Ramadan ke-4)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan. Umat Islam di seluruh dunia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pengamalan sunnah Rasulullah ﷺ.

Ibadah ini memiliki keutamaan besar, baik dari segi pahala maupun manfaat spiritual bagi umat Islam. Sebagai bentuk ibadah malam di bulan suci, salat Tarawih menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah serta memperoleh ampunan atas dosa-dosa yang telah lalu.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang melaksanakan salat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi landasan utama dalam menganjurkan pelaksanaan Salat Tarawih bagi kaum Muslimin. Meskipun hukumnya sunnah, ibadah ini memiliki nilai ibadah yang sangat tinggi dan menjadi salah satu amalan khas bulan Ramadan.

Salat Tarawih memiliki sejarah panjang dalam perkembangan hukum Islam. Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan Tarawih secara berjamaah dalam beberapa malam, tetapi kemudian meninggalkannya agar tidak dianggap sebagai kewajiban. Setelah itu, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, salat ini kembali dilakukan secara berjamaah dan menjadi tradisi yang terus berlanjut hingga saat ini.

Mengingat pentingnya Salat Tarawih dalam kehidupan Muslim, kita mengulas sejarah dan hukumnya berdasarkan sumber-sumber yang autentik. Dengan memahami sejarah dan kedudukannya dalam syariat Islam, diharapkan umat Islam dapat lebih termotivasi untuk menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan.

Tulisan ini juga akan menyoroti berbagai perspektif ulama terkait jumlah rakaat dan pelaksanaannya serta mengkaji dalil-dalil yang mendukung keutamaan Salat Tarawih. Dengan demikian, pembahasan ini tidak hanya bersifat akademis tetapi juga aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Secara historis, Salat Tarawih pertama kali dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan salat malam di masjid pada beberapa malam pertama Ramadan, lalu beliau menghentikannya agar tidak diwajibkan kepada umatnya (HR. Bukhari dan Muslim). Peristiwa ini menunjukkan bahwa Salat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., beliau melihat masyarakat melaksanakan salat secara terpisah-pisah dan memutuskan untuk mengumpulkan mereka di bawah satu imam, yaitu Ubay bin Ka’ab. Beliau berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (HR. Bukhari). Ungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun Salat Tarawih berjamaah tidak dilakukan secara rutin oleh Rasulullah ﷺ, penghidupannya kembali di bawah satu imam memiliki nilai kebaikan dalam rangka menjaga kebersamaan dan semangat ibadah di bulan Ramadan.

Hukum Salat Tarawih adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa mayoritas ulama sepakat tentang kesunnahan Salat Tarawih dan keutamaannya yang besar dalam memperoleh pahala Ramadan. Dalam kitab Fiqh As-Sunnah, Sayyid Sabiq juga menegaskan bahwa Salat Tarawih termasuk dalam qiyam Ramadan yang sangat dianjurkan berdasarkan hadis-hadis shahih.

Terkait jumlah rakaat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa Salat Tarawih berjumlah 20 rakaat, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab r.a. yang memerintahkan demikian. Sementara itu, ulama Mazhab Hanbali dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa jumlah rakaatnya fleksibel, dapat 8, 11, atau lebih, sesuai dengan kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Tujuan utama kita membahas hal ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang keutamaan dan hukum Salat Tarawih. Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keyakinan berdasarkan dalil yang kuat. Selain itu, kajian ini juga berupaya untuk meluruskan beberapa kesalahpahaman mengenai jumlah rakaat dan pelaksanaannya, agar umat Islam dapat lebih fokus pada kualitas ibadah daripada perdebatan teknis.

Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa di bulan Ramadan. Dengan melaksanakannya, seorang Muslim berkesempatan untuk mendapatkan ampunan dosa serta meningkatkan kualitas spiritualnya. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan motivasi bagi umatnya untuk menghidupkan malam Ramadan dengan salat dan ibadah lainnya.

Sejarah pelaksanaan Salat Tarawih menunjukkan bahwa ibadah ini telah menjadi bagian dari tradisi Islam sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ hingga masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., yang kemudian menginstitusionalisasikannya dalam bentuk salat berjamaah di masjid. Hal ini membuktikan bahwa Tarawih bukan hanya sekadar amalan tambahan, tetapi juga memiliki nilai syiar Islam yang sangat tinggi.

Dari segi hukum, para ulama sepakat bahwa Salat Tarawih adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan sebagai bentuk keluwesan dalam menjalankan ibadah. Yang paling utama adalah melaksanakannya dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.

Dengan memahami sejarah dan hukumnya, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan Salat Tarawih dengan lebih optimal. Baik dilakukan secara berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah, ibadah ini tetap menjadi bagian penting dalam rangkaian amal ibadah di bulan Ramadan.

Sebagai penutup, marilah kita mengamalkan Sabda Rasulullah ﷺ: “Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim). Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kekuatan untuk menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah yang penuh berkah. Aamiin.

Ditulis Oleh: H. Bahktiar, Lc, MA Wakil Ketua III DPRD Kepri dan Ketua DPW PKS Kepri

Referensi
1. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat Tarawih.
2. Muslim, Shahih Muslim, Kitab Shalat Al-Musafirin.
3. An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, Dar Al-Fikr.
4. Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Beirut: Darul Fikr.
5. Ibnu Rajab Al-Hanbali, Latha’if Al-Ma’arif, Dar Ibn Katsir.