Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran fundamental dalam kehidupan seorang Muslim. Sebagai bentuk ibadah maliyah ijtimaiyah (ibadah yang bersifat harta dan sosial), zakat bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang dalam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa zakat tidak hanya bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan, tetapi juga sebagai sarana penyucian jiwa dan harta bagi pemberinya. Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah tidak menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf kecuali akan menambah kemuliaannya.” (HR. Muslim no. 2588).
Dengan memahami zakat sebagai bagian integral dari kebersihan jiwa dan keberkahan harta, seorang Muslim akan semakin terdorong untuk menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Di era modern, tantangan dalam menunaikan zakat semakin beragam. Di satu sisi, kesadaran masyarakat terhadap zakat meningkat dengan adanya berbagai lembaga zakat yang mengelola dan menyalurkan zakat dengan lebih profesional. Namun, di sisi lain, tantangan berupa materialisme dan individualisme sering kali membuat sebagian orang enggan menunaikan zakat.
Banyak orang beranggapan bahwa harta yang mereka miliki sepenuhnya hasil dari usaha mereka sendiri, tanpa menyadari bahwa ada hak orang lain dalam rezeki yang mereka peroleh. Padahal, Rasulullah SAW mengingatkan:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395, Muslim no. 19).
Di sisi lain, dalam konteks ekonomi global, zakat menjadi solusi dalam mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan. Data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, namun realisasi pengumpulannya masih jauh di bawah angka tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi tentang zakat masih perlu ditingkatkan agar masyarakat sadar akan pentingnya menunaikan kewajiban ini.
Selain itu, perkembangan teknologi juga memudahkan pembayaran zakat melalui platform digital. Aplikasi dan situs web resmi berbagai lembaga zakat telah memungkinkan masyarakat untuk membayar zakat dengan lebih praktis dan transparan. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi seorang Muslim untuk menunda atau mengabaikan zakatnya.
Zakat adalah instrumen utama dalam Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai pembersih harta, tetapi juga sebagai penyucian jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim melatih dirinya untuk tidak terikat dengan harta duniawi dan mengembangkan sifat kepedulian sosial.
Dalam konteks kekinian, tantangan dan peluang dalam menunaikan zakat semakin kompleks. Individualisme, keserakahan, serta kurangnya pemahaman tentang zakat menjadi kendala yang perlu diatasi. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya lembaga zakat profesional memberikan kemudahan dalam menunaikan kewajiban ini.
Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa mengingat bahwa keberkahan harta tidak hanya terletak pada jumlah yang kita miliki, tetapi juga pada kebermanfaatannya bagi sesama. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menggapai ridha Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya:
“Dan barang siapa yang membersihkan dirinya (dengan berzakat), sesungguhnya ia membersihkan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.” (QS. Fatir [35]: 18).
Sebagai langkah nyata, hendaknya setiap Muslim mulai menghitung dan membayar zakat sesuai ketentuan syariat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang terpercaya. Dengan demikian, zakat bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup yang mendatangkan keberkahan bagi diri sendiri dan masyarakat.
Ditulis Oleh: H. Bahktiar, Lc, MA Wakil Ketua III DPRD Kepri dan Ketua DPW PKS Kepri
Referensi:
- Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Shahih Bukhari, Imam Bukhari.
- Shahih Muslim, Imam Muslim.
- Buku Fiqh Zakatoleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
- Laporan Tahunan BAZNAS 2023.